Maros, Sulsel - Kepolisian Resor Maros melakukan pemusnahan barang bukti narkoba, jumat, 20 Desember di Lapangan Palantikang Pemkab Maros, Turikale.
Barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan hasil pengungkapan kasus Narkotika selama kurun waktu tahun 2024.
Hal itu diungkapkan Kapolres Maros melalui AKP Salehuddin S.H, M.H, usai pemusnahan barang bukti kasus narkoba.
Dia mengatakan kalau barang bukti yang dimusnahkan berupa jenis sabu, tembakau sintetis atau tembakau gorila dan obat daftar G.
Baca juga:
Mutasi Polri, 7 Polwan Dapat Promosi Jabatan
|
"Ini merupakan barang bukti hasil tangkapan selama tahun 2024, " katanya.
Diantaranya sabu 10, 9400 gram, tembakau sintetis 1, 5200 gram, obat-obat terlarang daftar G sebanyak 290 butir.
Dia menjelaskan kalau pemusnahan dilakukan dengan cara dimasukkan ke dalam blender yang berisi air dan beberapa diantaranya juga dibakar.
"Para tersangka sudah menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi Sosial dari hasil tim Asesmen BNNP Sulsel, " katanya.
Ini juga menjadi warning kepada anak muda kita untuk menjauhi narkoba, karena tidak ada manfaatnya.
Pemusnahan ini pun dihadiri sejumlah Unsur Forkopimda dan pejabat TNI dan Lembaga pemerintah.
Sementara itu Kasubsi Penmas Ipda A.Marwan.P.Afriady, menghimbau kepada warga Maros agar menjauhi Narkoba.
"Ini merupakan salah satu langkah untuk mencegah penggunaan narkoba pada remaja dan generasi selanjutnya, "pungkasnya.
Marwan kemudian menambahkan bahwa barang bukti yang dimusnahkan senilai puluhan juta rupiah.
“Barang bukti yang dimusnahkan ini senilai 30 juta rupiah, jika ditotal bisa menyelamatkan sekitar 50 orang, ” imbuhnya.(*)